kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Kemdag sosialisasikan wajib SNI dan label bahasa


Senin, 02 November 2015 / 23:55 WIB
Kemdag sosialisasikan wajib SNI dan label bahasa


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pasca dilakukannya revisi tentang peraturan tentang standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan standar nasional Indonesia (SNI) dan peraturan tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemdag) lakukan sosialisai bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag Widodo mengatakan, sosialisasi kedua aturan tersebut penting untuk menjelaskan secara teknis pelaksanaan impor produk bagi para importir.

"Untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dengan pelaku usaha agar tidak terjadi kebingungan-kebingungan," kata Widodo, Senin (2/11).

Sekedar catatan, kedua aturan tersebut adalah Permendag Nomor 72 tahun 2015 yang merevisi Permendag Nomor 14 tahun 2007, dan Permendag Nomor 73 tahun 2015 yang merevisi Permendag Nomor 10 tahun 2014 jo Nomor 67 tahun 2013.

Selain kemudahan dalam proses pemasukan barang impor, di peraturan tentang pemberlakuan wajib SNI tersebut pasal krusial lain yang cukup menjadi perhatian adalah terkait dengan pengawasan. Dalam beleid yang baru tersebut, pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan.

Identitas minimal yang harus dimiliki antara lain, nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor atau pemasok. "Ini hanya untuk proteksi pengecer, karena sering ada orang yang tidak bertanggung jawab sengaja nyari (kesalahan) di pasar," kata Widodo.

Bahkan, agar lebih menjamin legalitas dari produk tersebut, Widodo menyarankan agar pihak pedagang meminta salinan dari Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) kepada sub distributor, distributor atau bahkan sampai dengan importir.

Fredy Tjandra, anggota Gabungan Importir Dan Pedagang Ban Indonesia (GIMPABI) mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya mempercepat proses importasi. "Dibandingkan kebijakan sebelumnya, ini lebih baik," kata Fredy.

Beberapa ketentuan yang dapat meringankan importir tersebut antara lain berkaitan dengan relaksasi di sektor labeling dan kewajiban SNI. Setidaknya ada empat kebijakan di sektor ban yang dilonggarkan aturannya sehingga tidak wajib SNI dan Labeling bahasa Indonesia.

Pertaman, barang-barang yang digunakan untuk tes SNI. Kedua, barang-barang dengan tujuan ekspor. Ketiga, ban untuk kebutuhan olah raga seperti balapan. Keempat, untuk kebutuhan khusus dan kepresidenan.

Namun, Fredy hanya menyoroti agar proses post audit produk impor lebih disosialisasikan. Pasalnya, ada kekhawatiran bagi kalangan pedagang bila pelaksanaan post audit pelaksanaannya hingga ke tingkat pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×