kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Kemdag sosialisasi revisi aturan SNI


Selasa, 03 November 2015 / 06:01 WIB
Kemdag sosialisasi revisi aturan SNI


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah merampungkan revisi aturan terkait standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan standar nasional Indonesia (SNI) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72 tahun 2015 serta Permendag Nomor 73/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus melakukan sosialisasi seputar revisi kedua beleid itu.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo mengatakan, sosialisasi dua aturan itu penting untuk menjelaskan teknis pelaksanaan impor produk bagi para importir.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha agar tidak terjadi kebingungan," ujarnya, Senin (2/11). Catatan saja, dalam revisi beleid pemberlakuan wajib SNI, selain mencantumkan kemudahan proses pemasukan barang impor, beleid ini juga memperketat pengawasan barang.

Salah satunya, ada kewajiban bagi para pelaku usaha untuk mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkannya. Identitas ini minimal mencakup alamat lengkap produsen, importir, distributor, sub distributor atau pemasok lainnya.

"Ini untuk proteksi pengecer, karena sering ada orang yang tidak bertanggung jawab sengaja mencari (kesalahan) di pasar," kata Widodo.

Bahkan, agar lebih menjamin legalitas dari produk impor, Widodo menyarankan agar pihak pedagang meminta salinan dari Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) kepada sub distributor, distributor atau bahkan sampai dengan importir.

Fredy Tjandra, anggota Gabungan Importir Dan Pedagang Ban Indonesia (GIMPABI) mengatakan para importir mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya mempercepat proses importasi. "Dibandingkan kebijakan sebelumnya, ini lebih baik," kata Fredy.

Beberapa ketentuan yang meringankan importir antara lain berkaitan dengan relaksasi disektor labeling dan kewajiban SNI. Setidaknya ada empat kebijakan di sektor ban yang dilonggarkan aturannya sehingga tidak wajib SNI dan pelabelan bahasa Indonesia.

Pertama, barang-barang yang digunakan untuk tes SNI. Kedua, barang-barang dengan tujuan ekspor. Ketiga, ban untuk kebutuhan olahraga seperti balapan. Keempat, untuk kebutuhan khusus dan kepresidenan.

Namun, Fredy menyoroti agar pemerintah melakukan sosialisasi proses post audit produk impor. Pasalnya, ada kekhawatiran di kalangan pedagang bila pelaksanan post audit dilakukan hingga ke tingkat pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×