kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%

Kemdag minta RUU Minol tidak mematikan industri


Kamis, 21 Mei 2015 / 14:48 WIB
Kemdag minta RUU Minol tidak mematikan industri
ILUSTRASI. Ciri kucing kedinginan dan menjaga kucing tetap hangat.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meminta Rancangan Undang Undang (RUU) tentang minuman beralkohol yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 ini tidak merugikan dunia usaha yang selama ini sudah beroperasi.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag, Widodo mengatakan, perlu adanya toleransi bagi perusahaan produsen minuman beralkohol yang telah beroperasi sebelum kebijakan ini nanti terbit. "Mustinya sesuai kaidah hukum, harus terus hidup (perusahaan). Tidak berlaku surut kebijakannya," kata Widodo, belum lama ini.

Bila dalam RUU tentang minuman beralkohol tersebut tetap melarang ada produksi dan pendistribusiannya maka akan menyulitkan. Pasalnya, selama ini industri munuman beralkohol dalam negeri cukup banyak menyerap tenaga kerja.

Disamping itu, industri pariwisata juga akan terkena dampaknya. Seharusnya, menurut Widodo, pembahasan RUU tentang minuman beralkohol ini juga merujuk pada ketentuan yang sudah berjalan selama ini.

Hingga masa sidang ke-IV DPR ini, pihak pemerintah masih belum dipanggil untuk melakukan pembahasan terkait dengan beleid ini. "Posisi Kemdag termasuk yang mendapat surat presiden untuk dibahas di DPR," kata Widodo.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam draft RUU Minuman Beralkohol berbunyi pengetatan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol tersebut akan dilakukan dalam beberapa bentuk. Pertama, pembatasan produksi minuman beralkohol.

Secara rinci dijelaskan, pembatasan akan dilakukan dengan melarang setiap orang untuk memproduksi minuman beralkohol. Minuman beralkohol yang dilarang produksinya adalah minuman beralkohol jenis A atau minuman berkadal alkohol antara 1%- 5%, jenis B atau yang berkadar alkohol 5%-20%, jenis C atau yang berkadar alkohol 20%- 55%, minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam RUU tersebut, DPR juga akan melarang penyimpanan, peredaran minuman beralkohol.

Bagi yang melanggar aturan larangan produksi, peredaran dan konsumsi minumal alkohol tersebut, DPR juga merumuskan sanksi pidananya. Terhadap pelanggaran produksi misalnya, akan dikenakan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu bagi yang menkonsumsi minuman beralkohol tersebut, akan diancam hukuman penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban mengatakan, pihaknya juga berkeberatan bila semua produsen distop. Hal ini disebabkan karena, produsen minuman beralkohol sudah ada sejak lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×