kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemdag memperketat izin Impor garam industri


Kamis, 28 Mei 2015 / 15:20 WIB
Kemdag memperketat izin Impor garam industri
ILUSTRASI. Pengemudi daring Gojek membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat (28/5/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk mengejar target swasembada garam tahun 2017, Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperketat izin impor garam. Hal itu dilakukan untuk mendorong pengembangan industri garam domestik sehingga mampu memenuhi kebutuhan garam nasional pada tahun 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengakui saat ini, pihaknya memperketat pemberian izin impor garam. Saat ini, Kemdag masih mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan dan persyaratan izin impor garam bagi para importir. Ada wacana menjadikan PT Garam Persero dan Asosiasi Kopersi Garam sebagai importir tunggal, namun hal itu masih dikaji.

Ia mengatakan, saat ini, Kemdag fokus mendorong industri garam dalam negeri maju sehingga bisa memproduksi garam industri. Dimana sampai saat ini, industri dalam negeri masih bisa memproduksi garam konsumsi. "Harus diakui, Kemdag tidak suka impor, tapi kalau mendesak kita harus impor. Tapi kita impor sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya saja," ujar Partogi dalam seminar yang diselenggarakan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Kamis (28/5).

Partogi bilang, sampai saat ini, pihaknya memang belum mengeluarkna izin impor garam kepada para importir. Namun hal itu tidak menandakan Kemdag anti impor, sebaliknya Kemdag ingin industri garam nasional mandiri. Ia mengatakan, dalam aturan baru yang masih digodok ini, pemerintah akan mendorong pembangunan industri garam dalam negeri. Dengan begitu, industri garam domestik dapat menyerap produk garam lokal dan menyejahterahkan petani.

Berdasarkan hitungan Kemdag, produksi garam rakyat selama ini hanya 2,1 juta ton. Produksi itu untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi sebesar 1,5 juta ton hingga 1,7 juta ton per tahun, artinya ada sisa sekitar 400.000 ton produksi garam rakyat. Sementara itu kebutuhan garam industri masih diimpor semuanya. Kebutuhan garam industri saat ini mencapai antara 1,9 juta ton hingga 2,2 juta ton per tahun.

Bila pemerintah mendorong agar sisa penggunaan garam produksi rakyat dari yakni sekitar 400.000 ton lagi ditingkatkan setaraf untuk garam industri dengan NaCl 98%, maka dikhawatirkan kebutuhan garam konsumsi untuk bulan Januari tahun depan kosong. "Sebab masa panen garam itu bulan Juli-November. Berarti kita terpaksa impor bulan Januari-Juni," imbuh Partogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×