kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restoran wajib cantumkan informasi gula, garam


Kamis, 28 Mei 2015 / 13:22 WIB
Restoran wajib cantumkan informasi gula, garam


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2016 akan mewajibkan restoran siap saji untuk mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak atau biasa disingkat GGL. Hal ini, sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

“Nanti kita akan buat edaran untuk menindaklanjuti peraturan tersebut. Wajib untuk restoran yang memiliki gerai lebih dari 250 di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng di Jakarta, Rabu (27/5).

Penerapan peraturan ini, diharapkan dapat menurunkan kasus penyakit tidak menular di Indonesia. Seperti diketahui, konsumsi GGL secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi, stroke, hingga diabetes.

Selain itu, setiap restoran juga harus mencantumkan pesan kesehatan yang berisi tulisan, ”Konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2.000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.”

Pesan kesehatan itu dapat dicantumkan di buku menu, brosur, meupun media lainnya yang dapat dibaca dengan jelas oleh konsumen.

“Untuk informasi GGL di beberapa negara baru dengan label, kalau kita (di Indonesia) juga pakai pesan. Orang Indonesia ini harus diingatkan terus,” jelas Eko.

Eko menambahkan, Kemkes juga mendorong setiap restoran siap saji untuk tidak lagi menyediakan garam tambahan di atas meja. Sementara itu, restoran yang mengikuti peraturan ini, otomatis akan memiliki citra baik sebagai restoran sehat.

Tak hanya restoran siap saji, produk pangan olahan pun wajib mencantumkan informasi nilai gizi dan memberikan pesan kesehatan pada tahun 2016. Baik orang yang memproduksi pangan olahan maupun pangan siap saji sudah harus siap menjalani aturan tersebut, karena sudah diberi waktu tiga tahun sejak Permenkes Nomor 30 diterbitkan Tahun 2013. Informasi kandungan GGL yang dicantumkan pun harus sesuai dengan hasil uji laboratorium.

Adanya pesan kesehatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pola makan sehat sehingga menurunkan prevalensi penyakit tidak menular. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×