CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.874   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.146   -68,25   -0,95%
  • KOMPAS100 1.093   -9,22   -0,84%
  • LQ45 872   -3,69   -0,42%
  • ISSI 215   -2,97   -1,36%
  • IDX30 447   -1,32   -0,29%
  • IDXHIDIV20 540   0,18   0,03%
  • IDX80 125   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 135   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 149   -0,23   -0,16%

KPK keberatan dinyatakan lakukan malaadministrasi, ini kata Ombudsman


Jumat, 06 Agustus 2021 / 07:53 WIB
KPK keberatan dinyatakan lakukan malaadministrasi, ini kata Ombudsman
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk melakukan tindakan korektif terkait malaadministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinyatakan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). 

Menanggapi hal itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan belum menerima salinan keberatan atas keberatan KPK. 

Dia bilang, pihaknya akan merespons keberatan KPK setelah ada surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut. 

"Ombudsman RI masih menunggu surat resmi dari KPK, belum bisa beri tanggapan," kata Najih kepada Kompas.com, Jumat (6/8). 

Adapun penolakan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI mengenai TWK tersebut itu disampaikan melalui 13 poin keberatan KPK. Dengan penolakan itu, Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang membebastugaskan pegawai KPK juga tidak dicabut. 

"Jadi sekali lagi, urusan kami dengan pegawai KPK, termasuk juga yang dipertanyakan, pembebastugasan berdasarkan SK 652, sekali lagi, sampai saat ini, kami belum pernah mencabut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/8). 

Baca Juga: Tolak tindak lanjuti LAHP Ombudsman, begini penjelasan KPK

Ghufron sendiri mengaku tidak mengetahui apa konsekuensi atas penolakan yang dilakukan KPK tersebut. Ia bahkan meminta masyarakat untuk mempertanyakan ketentuannya tersebut kepada Ombudsman RI. 

Dia pun mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman hari ini (6/8). Menurut Ghufron, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman. 

Pada intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Dengan demikian, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman. 

"Dan karenanya, kami akan menyampaikan surat keberatan ini, sesegera mungkin, besok pagi (Jumat) ke Ombudsman RI," pungkas Ghufron. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Keberatan Dinyatakan Lakukan Malaadministrasi, Ini Respons Ombudsman".

Selanjutnya: Data Corona RI, Kamis (5/8): Tambah 35.764 kasus, sembuh 39.726, wafat tambah 1.739

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×