Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Mutifinance tengah cemas. Sebab, proposal perdamaian yang ia ajukan ditolak oleh mayoritas kreditur pemegang jaminan alias kreditur separatis.
Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Kembang 88 Andrey Sitanggang mengatakan, dalam rapat kreditur pemungutan suara (voting) proposal perdamaian, Selasa (6/7) lalu, ada sembilan dari 11 kreditur separatis yang menolak proposal tersebut.
Sementara itu, kreditur tanpa jaminan (konkuren) yang menyetujui proposal ada lima dari total tujuh kreditur. Jika dipersentase, kreditur konkuren yang setuju mewakili mewakili 71% atau 2/3 dari kuorum. Namun, kreditur separatis yang setuju hanya mewakili 46% tagihan.
Dengan hasil itu, Andrey mengatakan, biar majelis hakim yang akan menentukan. "Kita lihat dulu pertimbangan majelis seperti apa," kata dia kepada KONTAN, Rabu (7/6).
Sekadar tahu saja, kembang 88 telah berstatus PKPU sejak 13 Januari 2017. Sampai 31 Desember 2016 total nilai kewajiban utang Kembang 88 mencapai Rp 1,36 triliun kepada 22 kreditur bank yang mayoritas berbasis syariah. Seperti Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BCA Syariah.
Kembang 88 Multifinance mengklaim telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir permintaan para bank dalam menyusun proposal perdamaian.
"Apa yang menjadi ekspektasi para bank sudah kami realisasi, tidak semuanya memang tapi kita sudah usaha maksimal," ungkap Kepala Divisi perusahaan Kembang 88 Multifinance Kus Hariansyah yang dihubungi KONTAN secara terpisah.
Adapun yang masih belum bisa diakomodir antara lain, permintaan para bank yang meminta capital injection di atas kemampuan perusahaan. Sekadar informasi, dalam proposal perdamaian, Kembang 88 memberikan penawaran penyelesaian utang selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News