Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Keluarga korban dan kuasa hukum Irzen Octa yang merupakan korban debt collector Citibank mendatangi Komisi XI untuk meminta penegakan hukum.
Ficky Fiher, yang merupakan kuasa hukum Essi Ronaldi (istri korban), mengaku curiga pada hasil visum kliennya (Irzen) yang kontradiksi dengan hasil yang telah didapat pihak keluarga pada 29 Maret 2011 lalu. "Hasil visum sementara kontradiktif. Ada indikasi pembelokan fakta," ujar Ficky ketika ditemui di ruang tunggu Komisi XI, Nusantara II, Jumat (8/4).
Ia pun menuturkan, hasil forensik yang didapat keluarga pada kesimpulannya tertulis jika ada luka lecet pada hidung korban akibat benda tumpul. Lalu, ada juga lebam pada mayat di belakang pada rahang dan jari tangan.
"Namun, pada laporan forensik terakhir yang masih berada di polisi menyatakan, tidak ada lecet yang terjadi dalam korban. Makanya indikasi kok berubah visum pada saat kesimpulan. Saya melihatnya dari stasiun TV," tegasnya. Terkait hal itu, Ficky meyatakan kinerja Kapolres Jakarta Selatan sangat lambat. "Lambat sekali," imbuhnya.
Dari kejadian Irzen, Ficky meminta agar DPR RI menekan Citibank melalui Bank Indonesia (BI) agar dapat segera diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Selain itu, Ficky mewakili keluarga korban menuntut permohonan maaf dari Citibank. Pasalnya, hingga saat ini, tidak ada niat baik Citibank untuk datang ke rumah korban.
Sekadar informasi, sebelumnya keluarga telah mendapat laporan forensik sekitar tanggal 27 Maret 2011. Namun, teryata laporan tersebut berbeda dengan laporan forensik yang diterima kepolisian pada tanggal 7 April 2011. Dokter yang menangani kasus Irzen adalah Ade Firmansyah S, yang merupakan spesialis forensik klinik RSUPN DR Cipto Mangunkusumo. Irzen meninggalkan dua anak perempuan Grace dan Citra, serta seorang isteri Essi Ronaldi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News