kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Keluar negeri, Pansus OJK habiskan Rp 1,7 miliar


Rabu, 29 September 2010 / 09:56 WIB
Keluar negeri, Pansus OJK habiskan Rp 1,7 miliar


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Meski menuai kontroversi, Panitia Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap akan melenggang ke luar negeri. Rencananya, pada Oktober mendatang, panitias khusus DPR ini akan bertandang ke empat negara. Alasannya untuk melakukan studi banding soal OJK.

Empat negara yakni, Jepang, Korea Selatan, Inggris dan Jerman. Panitia khusus DPR memilih Jepang dan Korea Selatan karena kedua negara Asia Timur itu dianggap berhasil menerapkan OJK. Sementara, dua negara Eropa lainnya dinilai gagal menerapkan OJK.

Ketua Panitia Khusus OJK Nusron Wahid menyatakan pihaknya harus melakukan kunjungan ke luar negeri untuk mendalami soal OJK ini. "Banyak yang menganggap hal itu bisa diperoleh dari buku atau internet, tapi apa itu bisa dipertanggungjawabkan," kata Nusron, Rabu (29/9).

Kunjungan kerja ke luar negeri selama lima hari ini yang dilakukan 30 anggota panitia khusus ini menghabiskan dana sebesar Rp 1,7 miliar. Dua hari untuk perjalanan dan tiga hari rapat dengan pejabat terkait.

Panitia khusus sudah mengagendakan pertemuan dengan beberapa pejabat. Antara lain, pejabat bank sentral setempat dan pemegang OJK di masing-masing negara. Selain itu, mereka juga akan bertemu dengan direksi lima bank besar di masing-masing negara. "Kami akan mendalami, kenapa OJK bisa sukses dan gagal," jelas Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×