kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kelalaian sebabkan data bocor, diancam RUU Perlindungan Data hingga triliunan rupiah


Minggu, 23 Mei 2021 / 20:00 WIB
Kelalaian sebabkan data bocor, diancam RUU Perlindungan Data hingga triliunan rupiah
ILUSTRASI. Dugaan kebocoran 270 juta data pribadi masyarakat Indonesia menjadi penanda pentingnya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan kebocoran 270 juta data pribadi masyarakat Indonesia menjadi penanda pentingnya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pada draft itu diatur kelalaian pihak pengelola data yang menyebabkan kebocoran akan mendapatkan sanksi.

Bukan hanya pihak yang sengaja membocorkan, kelemahan sistem pengamanan juga disebut sebagai kelalaian. "Jelas siapa yang lalai, bisa kesengajaan oknum atau sistem yang tidak mampu melindungi itu tetap dianggap sebagai lalai," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (23/5).

Pihak yang tidak mampu melindungi data tersebut nantinya akan didenda. Berdasarkan draft, Abdul Kharis menyebut denda yang ditetapkan mencapai triliunan rupiah. "Kalau ada UU jelas mereka akan mendapatkan denda yang sangat tinggi, kalau di draft itu angkanya sampai triliunan," terang Abdul Kharis.

Saat ini UU tersebut masih dalam pembahasan pemerintah. Politisi PKS itu menyebut saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas baru sekitar 130 dari 400 DIM yang ada.

Baca Juga: Data bocor, BPJS Watch minta pemerintah bergerak cepat

Di antara poin yang menjadi pembahasan tersebut, Abdul Kharis menyebut masih belum ada kesepakatan terkait lembaga pengawas. DPR menginginkan lembaga pengawas bersifat independen, sementara pemerintah mengusulkan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Masa regulasinya pemerintah, pelaksanannya pemerintah, yang mengawasi juga pemerintah," ungkap Abdul Kharis.

Dia berharap RUU PDP dapat diundangkan pada tahun 2021 ini. Setelah adanya perpanjangan pembahasan, Abdul Kharis optimis pembahasan bisa rampung dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: Ada dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan, Fraksi PAN dorong percepatan RUU PDP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×