CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

KEK punya regulasi khusus atur tenaga kerja


Rabu, 13 Januari 2016 / 19:42 WIB
KEK punya regulasi khusus atur tenaga kerja


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah rilis aturan terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK yang di eken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Desember 2015

Dalam beleid tersebut, salah satu sektor yang menjadi titik perhatian adalah bidang ketenagakerjaan.

Pemerintah mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sistem pengupahan serta pembentukan serikat pekerja.

Pemerintah mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk memiliki rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA.

Di dalam KEK juga bakal dibentuk lembaga kerja sama tripartit khusus oleh Gubernur.

Salah satu tugas dari lembaga tersebut adalah melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan.

Terkait dengan persoalan pengupahan, di KEK juga dibentuk dewan pengupahan oleh Gubernur.

Tugasnya antara lain, memberikan masukan dan saran untuk menetapkan pengupahan dan membahas permasalahan pengupahan.

Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Keberadaan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) di kawasan KEK juga diatur.

Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari satu SP atau SB dapat dibentuk satu forum SP pada setiap perusahaan.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengaturan terkait dengan ketenagakerjaan di wilayah KEK memang perlu dilakukan.

Pasalnya, KEK memiliki orientasi ekspor yang butuh kepastian berusaha.

Dengan beleid yang telah diterbitkan tersebut, maka Gubenur di kawasan KEK memiliki beban ganda.

"Selain menetapkan UMP di wilayah KEK, Gubernur juga harus menetapkan UMP di kasawan non KEK," kata Sarman, Rabu (13/1).

Meski demikian, perlu adanya aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) yang berisi detail mengenai aturan ketenagakerjaan khusus yang berlaku di KEK.

Hal tersebut dibutuhkan agar tidak ada perbedaan tafsir antar KEK.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, meski telah dikeluarkan PP tentang KEK itu, namun untuk aturan teknis yang tidak dicantumkan dalam beleid tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Senada dengan Sarman, payung hukum yang lebih teknis sangat diperlukan.

Dalam aturan turunan nanti, perlu diadopsi dari UU tentang Ketenagakerjaan.

Salah satunya terkait dengan sektor yang tidak boleh dimasuki oleh orang asing dibidang human resources.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×