kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejati Jatim segera rampungkan berkas La Nyalla


Senin, 13 Juni 2016 / 16:50 WIB
Kejati Jatim segera rampungkan berkas La Nyalla


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempercepat penyelesaian berkas perkara korupsi dengan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, perkembangan penanganan perkara La Nyalla sudah dirampungkan 80%. "Kami usahakan pemberkasan beberapa hari ini sudah selesai. Tinggal tunggu masalah administrasi saja, masalah izin penyitaan, resume, begitulah," ujar Romy saat dihubungi, Senin (13/6/2016).

Romy mengatakan, pemeriksaan La Nyalla untuk kasus korupsi sudah cukup. Tinggal kasus pencucian uangnya yang kini masih didalami penyidik. Untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla.

Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya. Diduga, uang itu berasal dari dana hibah Kadin. Selama pemeriksaan, La Nyalla enggan menjawab pertanyaan yang mengarah ke materi perkara.

Namun, penyidik tak mempermasalahhkan bungkamnya ketua nonaktif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu. "Walapun yang bersangkutan tidak jawab, tidak apa-apa. Baik itu (perkara) korupsi maupun TPPU untuk pemeriksaan tersangka dia tidak mau jawab," kata Romy.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah ke rekening La Nyalla serta keluarganya.

Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan langsung membekukan rekening La Nyalla. Sementara untuk rekening istri, anak, dan sejumlah rekening lainnya masih diproses.

Status tersangka La Nyalla sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Kemudian, untuk ketiga kalinya Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×