Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, pihaknya tak merugi jika tersangka La Nyalla, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur terus bungkam selama pemeriksaan.
Ia mengatakan, keterangan tersangka bukan menjadi hal utama dalam pembuktian suatu tindak pidana.
"Kami kan membuktikan tidak hanya satu alat bukti saja. Banyak, alat bukti itu ada lima. Keterangan saksi, surat, ahli, keterangan tersangka, petunjuk," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6).
Menurut Rum, La Nyalla sebagai tersangka punya hak untuk diam. Namun, keterangan saksi dan bukti lainnya akan memperkuat ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
"Kalau dia membantah, ya itu hak dia. Jadi penyidik tidak terpaku pada keterangan tersangka saja," kata Rum.
Istri dan anak La Nyalla ikut diseret dalam kasus ini lantaran temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya transaksi mencurigakan ke rekening pribadi mereka.
Ruma mengatakan, pihaknya saat ini belum berencana menghadirkan anak dan istri La Nyalla untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami belum ke sana. Kami perkuat dulu dengan bukti-bukti lain," kata Rum.
Status tersangka La Nyalla sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Kemudian, untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
La Nyalla sebelumnya kembali enggan menjawab saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut pengacara La Nyalla, Fahmi Bahmid, kliennya menyatakan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Jadi bukan diam, tapi menyatakan saya (La Nyalla) keberatan ditetapkan sebagai tersangka, saya keberatan memberikan keterangan," ujar Fahmi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Fahmi mengatakan, La Nyalla menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena sudah dua kali dinyatakan tidak sah melalui proses praperadilan.
(baca: La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, tetapi Tak Bisa Dikalahkan)
Menurut dia, sikap La Nyalla itu karena menghormati putusan pengadilan, bukan menentang proses hukum.
"Dari 37 pertanyaan TPPU dan 24 pertanyaan untuk korupsi, semuanya jawabannya hanya satu (keberatan menjawab)," kata Fahmi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News