kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejari Jakarta usut aset Hartawan di Hong Kong


Rabu, 08 Juni 2016 / 17:21 WIB
Kejari Jakarta usut aset Hartawan di Hong Kong


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terus mengendus aset Hartawan Aluwi, terpidana perkasa korupsi Bank Century. Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto mengaku telah berkoordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk mendata harta Hartawan yang ada di Hong Kong.

"Ini agar tidak terjadi double claim," kata Hermanto, Rabu (7/6).

Hermanto menambahkan, aset yang sudah didata berbentuk saham dan uang. Sayangnya, belum diketahui total nilai saham dan uang tersebut.

Sekadar mengingatkan, pada 28 Juli 2015, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Hartawan lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini dijatuhkan lewat persidangan in absentia karena Hartawan tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumnya, Hartawan melalui Kuasa Hukumnya, Joko Sulaksono bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan tersebut. Sehingga, Hartawan masih enggan membayarkan denda hukuman tersebut. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×