kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Kejar penerimaan, kantor pajak tetap lakukan pengawasan berbasis kewilayahan


Jumat, 20 November 2020 / 14:46 WIB
Kejar penerimaan, kantor pajak tetap lakukan pengawasan berbasis kewilayahan
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengejar setoran penerimaan pajak di tahun ini sejumlah cara dilakukan oleh otoritas pajak. Tidak terkecuali pengawasan kepada wajib pajak (WP) berbasis kewilayahan, meski pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) masih berlangsung.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama memastikan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan tetap berjalan. 

Kata Yoga, idealnya cara itu dilakukan melalui pencarian data di lapangan sehingga bisa mendapatkan informasi faktual. Namun demikian, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tentunya kunjungan ke lapangan sangat terbatas untuk dilakukan. 

Baca Juga: Kata Menaker soal banyak pekerja yang belum terima subsidi gaji termin II

“Oleh karena itu kita lebih banyak memanfaatkan berbagai data yang telah kita miliki saat ini, baik data internal maupun data eksternal,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Jumat (20/11).

Adapun pengawasan berbasis kewilayahan ini merupakan strategi baru otoritas pajak untuk mengejar penerimaan pajak dari wajib pajak strategis. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. 

Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. 

Baca Juga: Ekonom: Beda dengan krisis 1998, likuiditas perbankan saat ini sangat kuat

Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×