kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.656   -53,00   -0,34%
  • IDX 7.788   -1,42   -0,02%
  • KOMPAS100 1.207   0,14   0,01%
  • LQ45 955   0,37   0,04%
  • ISSI 235   -0,75   -0,32%
  • IDX30 493   0,55   0,11%
  • IDXHIDIV20 587   -1,48   -0,25%
  • IDX80 137   -0,05   -0,03%
  • IDXV30 143   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 163   -0,09   -0,06%

Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Penyidikan Pemilik Bank Century


Jumat, 30 Januari 2009 / 08:46 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Berkas penyidikan Robert Tantular, salah seorang pemilik Bank Century ternyata belum komplit. Karenanya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas penyidikan Robert yang tersangkut pidana perbankan ini ke polisi.

Salah satu bagian yang belum lengkap adalah soal keterangan saksi. Jaksa minta agar polisi mempertajam dan memperdalam sejumlah pertanyaan kepada saksi. "Polisi harus mempertajam agar lebih jelas bagi kami, kesaksian mana yang memberatkan atau meringankan tersangka," kata Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Iwan Setiawan, Kamis kemarin (29/1).

Direktur Ekonomi dan Pidana Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Edmond Ilyas membenarkan pengembalian berkas tersebut. Menurutnya, hingga kini berkas pemeriksaan Robert itu belum selesai. "Penyidik sedang melengkapinya," kata Edmond.

Jika sudah melengkapinya, polisi berjanji akan segera menyerahkan berkas itu ke kejaksaan. Cuma, Edmond masih belum bisa menentukan kapan ia akan melimpahkan berkas itu ke kejaksaan. Yang pasti, jaksa bisa saja mengembalikan lagi berkas penyidikan polisi tersebut.

Robert adalah tersangka pidana perbankan di Bank Century. Polisi juga menuduhnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Selaku pemegang saham, polisi menuduh Robert telah mempengaruhi direksi dan pegawai Bank Century sehingga gagal kliring. Polisi juga menuduhnya telah meneken surat bodong yakni Letter of Commitment (LOC) tertanggal 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008 dan Asset Management Agreement (AMA) pada 2005 lalu. Akibat tuduhan ini, Robert terancam hukuman maksimal 15 tahun plus denda maksimal Rp 200 miliar seperti diatur dalam pasal 50 huruf a Undang-Undang Perbankan.

Polisi juga menuduh Robert telah menggelapkan dana nasabah Bank Century. Ceritanya, pada awal 2000 silam, Bank Century menjual produk investasi kepada nasabahnya. Lima tahun kemudian, Bank Indonesia melarang bank menjual produk investasi.

Toh, Robert tidak kehilangan akal. Dia kemudian mengalihkan produk investasi itu ke PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.

Dalam menjual produk investasi ini, Robert tetap menggunakan pengaruhnya di Bank Century. Antaboga pun kreatif dengan menjual reksadana terproteksi dan produk kontrak pengelolaan dana (discretionary fund) dengan bunga yang tinggi. Belakangan, investasi ini ternyata macet. Duit nasabah Bank Century malah mengalir ke kantong Robert dan tiga rekanannya di Antaboga yang berkewarganegaraan asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×