Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, majelis hakim berpendapat, penggabungan perkara bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," kata Eko.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah sebagai berikut:
- PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
- PT OSO Management Investasi
- PT Pinnacle Persada Investama
- PT Millenium Capital Management (MCM)
- PT Prospera Asset Management
- PT MNC Asset Management (MAM)
- PT Maybank Asset Management
- PT GAP CAPITAL
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Pool Advista Aset Manajemen
- PT Corfina Capital
- PT Treasure Fund Investama
- PT Sinarmas Aset Management
Baca Juga: Migrasi polis Jiwasraya ke IFG Life mulai September 2021
Ke-13 tersangka perusahaan MI tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disebutkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari para tersangka MI dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan: 13 Perusahaan Manajer Investasi dalam Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News