kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan tegaskan 13 MI dalam kasus Jiwasraya masih berstatus terdakwa


Rabu, 18 Agustus 2021 / 23:41 WIB
Kejaksaan tegaskan 13 MI dalam kasus Jiwasraya masih berstatus terdakwa
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan, 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berstatus terdakwa.

Menurut dia, pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan MI yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak terkait dengan materi surat dakwaan.

"Status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," ujar Bima dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8).

Bima mengatakan, putusan sela majelis hakim hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu surat dakwaan. Ia berpendapat, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga: Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya Batal Demi Hukum, Jaksa: Tidak Terkait Materi Dakwaan

"Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," ujar dia.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusan sela majelis hakim. Bima mengatakan, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap setelah salinan putusan sela diterima.

"Pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau mengajukan keberatan setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima," ucap dia.

Dikutip dari Tribunnews, majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung atas 13 tersangka perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya. Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh 6 dari 13 tersangka perusahaan tersebut.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain, sehingga penggabungan perkara dapat menyulitkan majelis hakim.

Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×