Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kejaksaan Agung sudah melakukan penyitaan barang bukti untuk kasus korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand. Salah satu barang sitaan berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut berasal dari sisa anggaran kunjungan Presiden saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi di Thailand 2008 lalu.
Pernyataan pihak Kejaksaan Agung ini seolah ingin meyakinkan bahwa perkara ini terus mereka proses. "Sudah disita beberapa alat bukti antara lain uang Rp 1,5 miliar dan beberapa dokumen," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy. Tapi, Marwan belum bisa memastikan apakah uang itu sudah masuk ke kas negara atau belum.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, dana kunjungan tersebut memang berasal dari Sekretaris Negara (Setneg) lantas ditempatkan sementara di pos KBRI Thailand. "Dana itu sudah ada di Setneg. Tapi numpang ke pos KBRI Thailand," ujarnya.
Kejaksaan sendiri sudah menetapkan dua tersangka. Yakni Wakil Dubes Thailand Djumantoro dan Bendaharawan Suhaeni. Tapi, sebelumnya, kuasa hukum Djumantoro, Sjamsu Djalal menganggap, hingga kini kejaksaan terkesan pilih kasih, Pasalnya, mereka tidak menetapkan duta besar Thailand Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News