CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kejaksaan Mulai Periksa Para Pelaku Terorisme


Rabu, 30 Desember 2009 / 09:55 WIB
Kejaksaan Mulai Periksa Para Pelaku Terorisme


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menerima berkas pelimpahan perkara terorisme atas nama tersangka Muhammad Jibriel Abdul Rahman Alias Muhamad Ricky Ardhan yang diserahkan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ke Penuntut Umum. "Kemarin sudah dilimpahkan berupa tersangka dan barang bukti, sekarang masih diperiksa jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Rabu (30/12).

Didiek bilang, berkas penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil (P-21) oleh Satuan Tugas Penanganan Perkara Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kini Kejaksaan tengah menyusun dakwaan dan segera memasuki tahap persidangan. Penyerahan tersangka kemarin juga dilakukan dengan pengawalan khusus tim Densus 88.

Muhammad Jibriel diduga telah melakukan tindak pidana terorisme dengan cara memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Ia juga dituduh menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme yang dilakukan Syaifuddin Zuhri Alias Abu Khudaifah alias Muhammad alias Sholeh Dkk saat akan meledakkan bom di Hotel JW Mariott dan Ritz Carlton pertengahan 2009 silam.

Menurut Didiek, Muhammad Jibriel juga membuat paspor dengan sejumlah data diri pendukung yang dipalsukan. Atas berbagai fakta itulah, Muhammad Jibriel dijerat dengan pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Pasal 266 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×