kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Kejaksaan Mulai Periksa Para Pelaku Terorisme


Rabu, 30 Desember 2009 / 09:55 WIB


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menerima berkas pelimpahan perkara terorisme atas nama tersangka Muhammad Jibriel Abdul Rahman Alias Muhamad Ricky Ardhan yang diserahkan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ke Penuntut Umum. "Kemarin sudah dilimpahkan berupa tersangka dan barang bukti, sekarang masih diperiksa jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Rabu (30/12).

Didiek bilang, berkas penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil (P-21) oleh Satuan Tugas Penanganan Perkara Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kini Kejaksaan tengah menyusun dakwaan dan segera memasuki tahap persidangan. Penyerahan tersangka kemarin juga dilakukan dengan pengawalan khusus tim Densus 88.

Muhammad Jibriel diduga telah melakukan tindak pidana terorisme dengan cara memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Ia juga dituduh menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme yang dilakukan Syaifuddin Zuhri Alias Abu Khudaifah alias Muhammad alias Sholeh Dkk saat akan meledakkan bom di Hotel JW Mariott dan Ritz Carlton pertengahan 2009 silam.

Menurut Didiek, Muhammad Jibriel juga membuat paspor dengan sejumlah data diri pendukung yang dipalsukan. Atas berbagai fakta itulah, Muhammad Jibriel dijerat dengan pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Pasal 266 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×