kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kejaksaan desak polisi tangkap CEO Astro All Asia


Jumat, 11 Mei 2012 / 17:42 WIB
ILUSTRASI. Anak usaha Angkasa Pura II buka lowongan kerja, minimal lulusan SMA bisa daftar.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung mendesak polisi segera menangkap tersangka dugaan pemalsuan surat Ralph Marshall. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, penangkapan Marshall ini supaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasuss tersebut.

Tanpa tersangka, Basrief mengatakan, Kejaksaan Agung tidak bisa berbuat apa-apa. Kejaksaan Agung sendiri sudah menyatakan berkas Marshall sudah lengkap. "Bila barang bukti dan tersangka sudah diserahkan maka nanti kami akan menindaklanjuti," ujar Bsarief, Jumat (11/5).

Ralph Marshall adalah Chief Executive Officer Astro All Asia Networks PLC. Dia dilaporkan oleh PT Ayunda Prima Mitra atas tuduhan memalsukan pencatatan data keuangan sehingga PT Direct Vision dinyatakan berhutang kepada Astro Group.

Catatan saja, Astro Asia Network adalah unit usaha Astro Group yang bekerjasama dengan PT Ayunda Prima Mitra. Keduanya membentuk PT Direct Vision untuk menjalankan bisnis televisi berbayar dengan merek Astro.

Polisi sendiri telah memasukkan Ralph Marshall dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengaku pihaknya masih berusaha menangkap warga Marshall.
Menurutnya, Ralph sedang berada di Malaysia. Langkah Kepolisian memasukkan Marshall ke dalam daftar Red Notice Interpol juga belum membuahkan hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×