Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test
JAKARTA. Penetapan CEO Astro All Asia Networks Limited (Astro), Ralph Marshall, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian RI, membuat bingung perusahaan yang berbasis di Malaysia ini. Pihak Astro menuding banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Menurut kuasa hukum Astro dan Ralph, Hafzan Taher, kejanggalan-kejanggalan itu diantaranya terdiri adalah kasus yang menyangkut Ralph sudah dihentikan sebanyak tiga kali. Hal itu terlihat dari dikeluarkannya Surat Penrintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
SP3 itu dikeluarkan untuk tiga tudingan yang berbeda, yaitu penggelapan aset, pencucian uang dan penipuan. "Dalam kasus-kasus tersebut pelapornya sama, yaitu PT Ayunda Prima," ujar Hafzan, Rabu (25/4). Kejanggalan yang kedua, ketika mengumumkan Ralph sebagai tersangka, Ralph diduga terlibat kasus penggelapan aset. Namun tudingannya kini tiba-tiba berubah menjadi pemalsuan surat.
Kejanggalan yang ketiga menurut Hafzan adalah, untuk tudingan pemalsuan, tak pernah sekalipun kliennya dipanggil untuik dimintai keterangan. Namun, tiba-tiba saja jadi tersangka, lalu sekarang menjadi DPO.
Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan itu, Hafzan menuding ada usaha yang dipaksakan agar Ralph terlibat dalam perkara hukum. Menurut Hafzan, hal itu terkait dengan sengketa bisnis yang terjadi antara Astro Group dengan Lippo Group di Pengadilan Arbitrase Singapura.
Dimana pada perkara tersebut, Astro dimenangkan, dan Lippo diharuskan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 300 juta. "Maksudnya hanya satu, yaitu untuk menggagalkan eksekusi putusan arbitrase," ujar Hafzan.
Oleh karena itu, pihak Astro sudah menyiapkan beberapa upaya hukum. Pertama, Astro akan meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Audiensi dilakukan, agar Kemenkumham memeriksa PT First Media, yang merupakan anak usaha dari Lippo Group karena mencoba menghindari pembayaran uang ganti rugi. Hafzan menduga, kasus yang menimpa Ralph tersebut merupakan upaya Lippo Group agar bisa lari dari tanggung jawab.
Selain itu, tim advokasi Astro dan Ralph ini juga masih mencari cara agar pihaknya bisa menggugat atas status hukum yang disandang Ralph. Hafzan menjelaskan, untuk dijadikan seorang DPO, seseorang seharusnya sudah dipanggil tiga kali atau lebih, sementara dalam kasus ini pihak Ralph merasa belum pernah dipanggil.
Terkait itu, Hafzan mengaku sudah menanyakan langsung ke Ralph terkait surat panggilan pemeriksaan. Selain itu mereka juga mengecek ke Kedutaan RI. "Surat panggilan itu tidak ada," tegas Hafzan.
Kepala DIvisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Saud Usman Nasution menjelaskan, Ralph memang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat-surat, bukannya penggelapan aset, sepertio yang diberitakan sebelumnya. Saud bilang, tudingan pemalsuan surat sebetulnya diajukan berbarengan bersama tuduhan penggelapan aset, tapi hanya pemalsuan yang terbukti.
Hanya saja, Saud tidak menjelaskan lebih detil soal surat yang dipalsukan oleh Ralph. Saud hanya bilang, berdasarkan pengaduan yang diterima, Ralph telah memalsukan sejumlah surat yang terkait dengan bisnisnya. "Lalu kami melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dua kali, tapi dia tidak datang," ujar Saud. Karena tidak kunjung datang, pihaknya kemudian menetapkan Ralph sebagai salah satu DPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News