kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejaksaan belum berhasil blokir aset Neloe di Swiss


Selasa, 21 Juni 2011 / 06:24 WIB
Kejaksaan belum berhasil blokir aset Neloe di Swiss
ILUSTRASI. 'Kebal' dari pandemi, ini 5 pekerjaan yang justru dicari saat pandemi Covid-19.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kejaksaan Agung masih belum berhasil memblokir aset bekas Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe yang berada di Swiss. Aset senilai US$ 5,2 Juta milik Neloe ini tidak bisa diblokir karena ada perbedaan pandangan antara Pemerintah Indonesia dengan Swiss soal aset itu.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Pemerintah Swiss menganggap aset Neloe yang ada di Deutsche Bank, Swiss bukan merupakan hasil tindak pidana. “Kami akan segera rapat koordinasi Tim Terpadu Pemburu Aset Koruptor,” ujar Darmono yang juga ketua tim pemburu aset koruptor itu, kemarin (20/6).

Ia menambahkan instansinya akan berusaha mencari celah bisa memblokir aset Neloe yang ada di Swiss ini. Karena kalau tidak bisa segera diblokir, bisa saja aset tersebut berpindah tangan atau pindah bank sehingga semakin sulit ditelusuri.

Neloe saat ini masih mendekam di penjara. Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Neloe dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN).

Kasus kredit macet di Bank Mandiri ini nilainya US$ 18,5 juta. Selain Neloe, kasus ini juga menyeret direksi Bank Mandiri lain seperti I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan. Sedangkan dari CGN ada tiga nama yang ikut terjerat kasus ini yakni Direktur Utama CGN Edison, Direktur CGN Diman Panijan, dan Komisaris CGN Saiful.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×