kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejaksaan Agung lepas tangan soal kaburnya Gayus


Selasa, 16 November 2010 / 16:57 WIB
Kejaksaan Agung lepas tangan soal kaburnya Gayus
ILUSTRASI. Rumah bersubsidi


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung lepas tangan keluarnya Gayus HP Tambunan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Jaksa menganggap tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir Harahap mengatakan pihaknya sudah mengembalikan Gayus ke rumah tahanan sesuai prosedur. Menurutnya, jaksa sudah meneken berita penyerahan Gayus sehabis sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jika ada tahanan kejaksaan tidak dapat izin keluar dari kami, itu artinya tidak berhak dikeluarkan,” kata Babul, Selasa (16/11).

Babul bercerita pada 3 November lalu jaksa telah mengembalikan Gayus usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuju rumah tahanan. Sampai di rumah tahanan pukul 14.30 WIB. “Dalam keadaan aman. Artinya, dia sudah sampai di dalam rumah tahanan,” tuturnya.

Setelah itu, Babul mengatakan Kejaksaan Agung tidak pernah menerima surat tembusan surat soal izin keluar Gayus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin bagi Gayus keluar dari rumah tahanan.

Gayus kepergok wartawan di Bali saat menonton turnamen tenis di Bali, Jumat (5/11). Dia mengaku sering keluar dari rumah tahanan. Hasil penyidikan polisi menyebutkan Gayus bisa keluar masuk tahanan dengan menyuap penjaga rumah tahanan. Sembilan penjaga rumah tahanan itu sudah menjadi tersangka dugaan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×