kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polisi telusuri aliran dana Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo & pejabat lain


Selasa, 28 Juli 2020 / 16:23 WIB
Polisi telusuri aliran dana Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo & pejabat lain
ILUSTRASI. Djoko S Tjandra saat sidang di Jakarta, Juli 2000. (Dok Kontan/Agus S)


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra. Bersamaan itu, polisi mengusut aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak yang membantu

Prasetijo Utomo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020. Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

Baca juga: Bukan CR7 atau Messi, inilah atlet dengan bayaran tertinggi per menit

Prasetijo Utomo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur. Prasetijo Utomo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Aliran dana

Penyidik masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo karena telah membantu pelarian ke luar negeri. Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Listyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini. Untuk itu, Bareskrim sudah membuka penyelidikan guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ucap Listyo. Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.

Nantinya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan instansi lain. "Tidak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan di KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Listyo.

Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan satu tersangka yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×