kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Rp 354 Miliar


Senin, 13 Maret 2023 / 17:10 WIB
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Rp 354 Miliar
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma pada tahun 2017 sampai dengan 2018.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Graha Telkom Sigma merupakan anak usaha Telkom.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pengusutan dugaan korupsi tersebut merupakan kerja sama Kejagung dengan pengawas internal Telkom.

Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Adapun duduk perkara kasus tersebut yakni pada tahun 2017-2018, Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Baca Juga: Kejagung Masih Sita Eksekusi, Aset Sitaan Tanah Jiwasraya Belum Ada yang Dijual

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Graha Telkom Sigma menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp 354.335.416.262 (Rp 354,33 miliar).

Kuntadi menyebut, dalam penanganan perkara, tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti Graha Telkom Sigma dan Sigma Cipta Caraka.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

"Perkara ini sampai saat ini masih proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka, tapi potensi kerugiannya luar biasa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Senin (13/3).

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Rabu 15 Maret 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×