kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kejagung Tuntaskan Pemeriksaan Jaksa Kasus Gayus


Rabu, 14 April 2010 / 10:35 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan proses pemeriksaan jaksa dalam kasus Gayus Tambunan sudah selesai. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, hasil pemeriksaan tim independen berserta tim eksaminasi sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Sudah dilaporkan ke Jamwas hasil pemeriksaannya. Belum diambil keputusan, akan ditelaah dulu," ujar Didiek, Rabu (14/4). Nantinya, lanjut Didiek, setelah Jamwas melakukan pengkajian akan ditentukan apakah akan ada rekomendasi penghentian atau pencopotan para jaksa yang diperiksa.

"Apa perlu naik ke puimpinan atau tidak. Keputusan terhadap yang dua itu hanya sebatas Jamwas," katanya. Menurutnya, jika kemudian memang ada jaksa lain yang diindikasikan terlibat, maka dimungkina juga untuk dilakukan pencopotan jabatan struktural oleh jaksa agung Hendarman Supandji.

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso mengatakan jaksa peneliti dalam persetujuan berkas hanya menyampaikan dakwaan tentatif yaitu money laundring atau penggelapan. Ketidakcermatan lainnya yang ditemukan Tim Eksaminasi adalah penyerahan uang sejumlah US$ 2,81 juta oleh Andi Kosasih kepada Gayus tidak disinggung oleh JPU. “Di dalam berkas ada, tapi tidak disinggung oleh JPU,” jelas Suroso.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut yang paling bertanggungjawab adalah Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi
Maluku.

"Dalam kasus ini keduanya yang paling bertanggung jawab," tegasnya. Hamzah bilang, jabatan struktural keduanya kini sudah resmi dicopot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×