kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kejagung, Thailand, DKP Kerjasama Tangani Pidana Pencurian Ikan


Selasa, 18 Mei 2010 / 09:46 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kerjasama dengan pemerintah Thailand terkait tindak pidana illegal fishing. Kepastian kerjasama tersebut setelah pihak Kedutaan Besar Thailand menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, kunjungan kerja Duta Besar Thailand untuk Indonesia yakni Thanatip Thupatising penanganan perkara illegal fishing di perairan perbatasan kawasan Indonesia. "Dubes Thailand siap membantu penanganan perkara illegal fishing yang melibatkan warga negara Thailand," ujar Didiek.

Pemerintah sendiri saban tahun akibat tidakan pidana pencurian ikan negara dirugikan 30 triliun. Pihak Kejaksaan Agung dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebenarnya sudah menandatangani kerjasama penanganan kasus illegal fishing. "Dengan Kejaksaan Agung hal yang kita tindaklanjuti percepatan perkara. Pada tahap penuntutan sampai P-21 itu kita gunakan percepatan waktu," kata Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso.

Aji menjelaskan bahwa dengan adanya MoU tersebut maka pengajuan perkara tindak pidana khusus perikanan ke pengadilan tidak lagi harus menunggu Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi mendapat mekomendasi dari Jaksa Agung. Hal ini dimungkinkan dengan salinan Surat Pemberitahuan Dilanjutkannya Penyidikan (SPDP) dari penyidik PPNS DKP atau TNI AL kepada Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi langsung dikirimkan pada Kejaksaan Agung, sehingga keputusan Jaksa Agung untuk meneruskan atau tidak kasus tersebut akan lebih cepat diketahui.

"Kita punya target maksimal satu minggu pada tahap Kejaksaan sehingga kasus tindak pidana perikanan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia. Sebelum adanya perjanjian kerjasama ini, Aji mengatakan, "lubang" yang ada pada proses penuntutan perkara hingga ke pengadilan selalu digunakan oleh pelaku pencurian ikan untuk mempraperadilankantindak pidana perikanan.

Hal terakhir yang masih menjadi pekerjaan rumah para penegak hukum untuk melawan pelaku pencurian ikan setelah kerjasama percepatan perkara dengan Kejaksaan Agung, menurut dia, yakni menyamakan persepsi agar keputusan di pengadilan negeri di seluruh Indonesia dapat lebih adil dalam mempertahankan kekayaan laut Indonesia, sehingga mampu memberikan efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×