kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Teknik Utama Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II


Selasa, 19 September 2023 / 20:30 WIB
Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Teknik Utama Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang cukup menetapkan SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (19/9).

Baca Juga: Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Djoko Dwijono Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun peran SB dalam kasus ini adalah diduga selaku Direktur Operasional yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat, mengatur, dan merubah spesifikasi barang-barang tertentu. Sehingga yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan tertentu.

SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Antara lain, IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 - 2020.

Lalu, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan obstruction of juctice karena mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dan/atau tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.

Adapun peran tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

Kemudian, tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Selanjutnya, tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sepanjang 36,4 kilometer dibangun pada 2017 - 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp 13,53 triliun. Adapun kerugian negara akibat korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Baca Juga: Jasa Marga Buka Suara Usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol MBZ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×