kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kejagung Terima Tiga SPDP Kasus PHS


Jumat, 11 Juni 2010 / 12:36 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan terkait kasus penggelapan pajak oleh PT Permata Hijau Sawit (PHS), yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,6 triliun.

"Kita sudah menerima tiga SPDP kasus PT PHS. Saat ini kita menunggu pelimpahan SPDP lainnya (dari Ditjen Pajak)," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung.

Hanya, Darmono, yang juga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum masih enggan memberikan informasi siapa nama nama tersangkanya. belum dapat menyebutkan nama tersangkanya. "Saya belum tahu, namun yang pasti SPDP kasus PT PHS sudah dikirimkan," kilahya.

Pada kesempatan yang sama, Darmono juga menyampaikan kasus Asian Agri yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun tetap diteruskan. Namun, sampai kini Ditjen, Pajak sampai sekarang belum menyampaikan kembali berkas dua tersangka Asian Agri, yakni Suwir Lau dan Eddy Lukas.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekkeng menyatakan merasa aneh dengan Ditjen Pajak yang tak kunjung memberikan data lengkap dalam kasus pajak. "Saya tidak memahami ada persolan apa sampai informasi yang disampaikan kok tidak lengkap," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×