kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

PHS: Ada Mafia Pajak di Ditjen Pajak


Rabu, 09 Juni 2010 / 10:13 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Direktur PHS Jhonny Virgo mengatakan ia sudah melaporkan adanya mafia pajak ke Satgas beberapa waktu lalu. Pihaknya melihat adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di dalam Ditjen Pajak terhadap penanganan masalah restitusi perusahaan yang telah berjalan lebih dari dua tahun, dan juga otak dari sindikat mafia pajak tersebut belum di proses, sehingga PT PHS yang dikorbankan.

Jhonny bilang, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas keterangan saksi Raja Lembang Charles Sidabutas yang menyatakan bahwa dalam melakukan aksinya terdakwa bekerjasama dengan kantor pajak PT Quantum Prima Konsultama dan oknum pegawai pajak sendiri.

"Sepengetahuan kami hingga saat ini terhadap pihak pihak yang terlibat tersebut tidak pernah diperiksa dan justru PT. PHS yang sebagai korban dilakukan penyidikan dan dituduh sebagai pelaku hampir tiga tahun," tandasnya dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN.

Jhonny menegaskan perusahaan sudah menyampaikan secara benar. Justru yang bermasalah adalah suplier yang kongkalikong dengan pegawai ditjen pajak. "Di keputusan pengadilan suplier yang berkomplot dengan Ditjen Pajak, justru supliernya tidak diproses," tegasnya.

Penegasan Jhonny tersebut terkait tudingan bahwa PHS telah menggunakan faktur pajak fiktif dalam transaksinya. PHS menolak keras tudingan yang dilayangkan Ditjen Pajak tersebut. Menurutnya dalam melakukan transaksi PHS selalu mengikuti prosedur sebagaimana mestinya dan terhadap transaksi tersebut telah dilakukan pemeriksaan dari segi hukum sebagaimana tertuang dalam pendapat hukum dan laporan hasil uji tuntas dari kantor konsultan hukum Pradjoto dan Associates.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×