kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

PT PHS: Suplier Berkomplot dengan Pegawai Ditjen Pajak


Senin, 07 Juni 2010 / 13:12 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Direktur PT Permata Hijau Sawit Jhonny Virgo menegaskan, pihaknya tidak keberatan jika Bank Indonesia membuka rekening perusahaanya dan memberikan data tersebut ke Ditjen Pajak. Ia menegaskan, sedari dulu minta pada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan agar menyampaikan aliran transaksinya.

Jhonny mengatakan soal restitusi tersebut perusahaan sudah menyampaikan secara benar. Justru yang bermasalah adalah suplier yang kongkalikong dengan pegawai ditjen pajak."Di keputusan pengadilan, suplier yang berkomplot dengan Ditjen Pajak, justru suplier-nya tidak diproses," tegasnya pada KONTAN.

Penegasan Jhonny tersebut terkait tudingan bahwa PHS telah menggunakan faktur pajak fiktif dalam transaksinya. PHS menolak keras tudingan yang dilayangkan Ditjen Pajak tersebut. Menurutnya, dalam melakukan transaksi PHS selalu mengikuti prosedur sebagaimana mestinya dan terhadap transaksi tersebut telah dilakukan pemeriksaan dari segi hukum sebagaimana tertuang dalam pendapat hukum dan laporan hasil uji tuntas dari kantor konsultan hukum Pradjoto dan Associates.

Jhonny mengatakan, PHS selalu bertransaksi dengan perusahaan suplier/pemasok bahan baku yang memiliki izin SIUP, NPWP dan PKP, di mana NPWP dan PKP dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Alhasil, PHS telah melakukan transaksi rill dengan arus dokumen, arus barang dan arus uang, telah memiliki restitusi PPN yang telah dibayaran melalui suplier/pemasok dengan peraturan perpajakan yang berlaku. PHS menegaskan berhak menagih restutusi karena restitusi adalah hak yang diatur oleh Undang Undang Perpajakan bagi perusahaan esportir setelah melakuakan ekspor dan telah membayarkan PPN 10% melalui pemasok atas pembelian bahan baku.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) akan membeberkan bukti-bukti faktur pajak fiktif yang diduga digunakan PT Permata Hijau Sawit (PHS) senilai Rp350 miliar. "Yang jelas, pada Group perusahaan ini sedang dilakukan penegakan hukum," ungkap Direktur Intelijen dan Penyelidik Ditjen Pajak, Kemenkeu, Pontas Pane.

Pontas bilang, sejak awal Ditjen Pajak memang sudah menemukan berbagai indikasi penyimpangan pajak yang dilakukan oleh PT PHS. Di antaranya faktur-faktur pajak yang diserahkan PT PHS kepada Ditjen Pajak, bukanlah faktur pajak yang sesuai dengan transaksi sebenarnya. Dengan begitu, PT PHS telah melakukan transaksi dengan supplier bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×