Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus restitusi pajak fiktif PT Permata Hijau Sawit. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadza menegaskan bahwa Kejagung saat ini tengah mendalami informasi yang disampaikan oleh Ditjen Pajak atas kasus itu.
"SPDP memang sudah kami terima, sedang didalami, tapi belum bisa dipastikan selesainya, masih dikaji" tegas Hamzah pada KONTAN. Ia mengaku, dalam pertemuan dengan jajaran Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak beberapa waktu lalu, memang disepakati pembagian tugas analisis aspek pidana khusus dan pidana umumnya. Cuma, ia masih belum mau mengungkap hasil analisis tersebut. "Saya tak mau mendahului pidana khusus, ada aspek korupsinya, masih dikaji di pidana khusus," katanya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhamad Amari mengakui bahwa pertemuan dengan jajaran Menteri Keuangan yang dilakukan kemarin juga terkait koordinasi penanganan kasus restitusi PHS. "Koordinasi dalam penanganan pajak, yakni PT Permata Hijau Sawit. Ditjen Pajak memang sedang menyidik," ujar Amari.
Menurut Amari, pihak Ditjen Pajak sendiri sudah melakukan ekspose kasus itu. Makanya Ditjen Pajak perlu menyampaikan hasil awal
penyidikan ke Kejaksaan guna mengetahui apa saja kekurangannya. "Sudah ekspose, kita menilai apa yang sudah dikembangkan," katanya.
Nah, nantinya dalam waktu sekitar sepuluh hari, Kejaksaan dan Ditjen Pajak akan melakukan koordinasi dari hasil temuan sementara Ditjen Pajak untuk mengetahui soal hukum di kasus PT PHS tersebut. "Apakah hanya pajak atau juga ada korupsinya,"tegas Amari.
Amari bilang, Kejaksaan sendiri saat ini hanya mendengarkan terlebih dahulu berbagai temuan dari Ditjen Pajak. "Kita hanya dengarkan soal ekspose mereka,"imbuhnya. Namun hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik menurutnya belum menunjukkan subtansi kasus. "Masih sangat mentah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News