kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.004   47,57   0,68%
  • KOMPAS100 1.040   10,62   1,03%
  • LQ45 813   11,94   1,49%
  • ISSI 212   0,82   0,39%
  • IDX30 418   6,46   1,57%
  • IDXHIDIV20 498   7,78   1,59%
  • IDX80 119   1,28   1,09%
  • IDXV30 123   1,25   1,03%
  • IDXQ30 138   1,99   1,47%

Kejagung Tahan Pegawai BRI Terkait Kredit Fiktif Rp 55 Miliar


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 21:15 WIB
Kejagung Tahan Pegawai BRI Terkait Kredit Fiktif Rp 55 Miliar
ILUSTRASI. Kejagung menahan Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutia, MK terkait kredit fiktif BRIGuna senilai Rp 55 miliar.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutia, tersangka dengan inisial MK terkait dugaan kredit fiktif BRIGuna senilai Rp 55 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan tersangka MK ditahan dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIGuna pada Bekang Kostrad Cibinong dalam periode 2016 hingga 2023.

Penahanan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan.

Baca Juga: KPK Sebut RS Muhammadiyah Bandung Curangi BPJS, Kerja Sama Disetop

”Serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (8/8).

Harli menjelaskan peran tersangka MK adalah bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.

Tersangka DSH melakukan pengajuan kredit fiktif BRIguna atau memanipulasi data pengajuan kredit. Adapun, tindakan tersebut merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar.

Lebih lanjut, Harli bilang penahanan tersangka MK dilakukan oleh selama 20 hari. Artinya , terhitung mulai 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024 bertempat di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung.

"Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan tersangka NS,RH,HS, dan OKP  sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia. Dengan dugaan kasus yang sama, keempatnya ditahan Kejagung sejak 5 Agustus 2024"

Baca Juga: Soal Blok Medan dalam Kasus Eks Gubernur Malut, Bobby Siap jika Dipanggil KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×