Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutia, tersangka dengan inisial MK terkait dugaan kredit fiktif BRIGuna senilai Rp 55 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan tersangka MK ditahan dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIGuna pada Bekang Kostrad Cibinong dalam periode 2016 hingga 2023.
Penahanan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Ini 40 Nama yang Lolos Tes Tulis Calon Pimpinan KPK 2024-2029
”Serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (8/8).
Harli menjelaskan peran tersangka MK adalah bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Tersangka DSH melakukan pengajuan kredit fiktif BRIguna atau memanipulasi data pengajuan kredit. Adapun, tindakan tersebut merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar.
Lebih lanjut, Harli bilang penahanan tersangka MK dilakukan oleh selama 20 hari. Artinya , terhitung mulai 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024 bertempat di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung.
"Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan tersangka NS,RH,HS, dan OKP sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia. Dengan dugaan kasus yang sama, keempatnya ditahan Kejagung sejak 5 Agustus 2024"
Baca Juga: Kinerja PT Timah (TINS) Diramal Positif pada Tahun 2024, Begini Rekomendasi Sahamnya
Selanjutnya: 7 Cara Memperbaiki Layar Sentuh Android Bergerak Sendiri Beserta Penyebabnya
Menarik Dibaca: Indonesia Sabet Emas Pertama di Olimpiade Paris lewat Veddriq Leonardo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News