Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan sita eksekusi aset tanah milik terpidana kasus perpajakan Hartanto Sutardja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sita eksekusi dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 02078 dan Nomor: 02081 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, dengan luas masing-masing 200 meter persegi, sehingga total tanah yang disita seluas 400 meter persegi.
Sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114 (Rp 292,13 miliar).
"Jika Terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/8) malam.
Baca Juga: Kejagung Sudah Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 152 Triliun
Adapun, pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr) tanggal 17 Nopember 2021 dan surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dwi Agus Arfianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News