kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung sita aset kasus Asabri yang nilainya mencapai Rp 13 triliun


Selasa, 01 Juni 2021 / 06:30 WIB
Kejagung sita aset kasus Asabri yang nilainya mencapai Rp 13 triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (kejagung) terus memburu aset terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana dan investasi Asabri untuk menutupi kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah menyita aset terkait kasus Asabri mencapai Rp 13 triliun. 

"Pasti akan kami terus buru walaupun nanti tahapannya pada penuntutan. Tapi ada kewajiban untuk aset ini untuk memenuhi kerugian yang telah terjadi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (31/5). 

Bahkan setelah putusan pengadilan, Kejagung juga punya kewenangan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut. Guna memenuhi hal tersebut, Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mengurus lelang aset tersebut.

"Jadi ada sebagian yang sifatnya pemeliharaan, kemudian sifatnya rusak sehingga nilai barang bukti akan turun. Maka kami lelang duluan," terangnya. 

Baca Juga: Melebihi Jiwasraya, kerugiaan kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara akibat kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut kerugian negara ini timbul akibat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan investasi Asabri pada tahun 2012 sampai dengan 2019. 

"Kami menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang - undangan yang dilakukan oleh pihak - pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di Asabri," katanya. 

Akibanya, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara karena pengelolaan saham dan reksadana tidak sesuai ketentuan. Bahkan, kerugian tersebut belum bisa tertutupi sampai hari ini. 

BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara tersebut pada 27 Mei 2021. Hal ini sebagai bentuk dukungan lembaga terhadap pemberantasan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca Juga: Jaksa Mengejar Ganti Rugi di Korupsi Asabri dengan Total Kerugian Rp 23,7 Triliun

Selain itu, pemeriksaan ini juga untuk menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejagung kepada BPK pada 15 Januari 2021 lalu. 

“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini,” tutupnya. 

Selanjutnya: Lengkap, Kejagung serahkan berkas 7 tersangka Asabri ke Jaksa Penuntut Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×