kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Kejagung masih mendalami fee broker fiktif senilai Rp 54 miliar


Selasa, 21 Januari 2020 / 23:25 WIB
Kejagung masih mendalami fee broker fiktif senilai Rp 54 miliar
ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan koru


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya. Jumlah tersebut, justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, untuk fee broker masih proses pendalaman, yang belum tentu jumlahnya sebesar Rp 54 miliar.

"Kita masih dalami, jadi jumlah itu belum pasti, apakah tepat angka tersebut, atau bisa lebih tinggi lagi, atau di bawah Rp 54 miliar," kata Hari di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga: Usai Temukan Fee Fiktif, Kejaksaan Akan Umumkan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya

Sedangkan untuk metode pembayaran, masih belum bisa menyampaikan karena masih dalam tahap proses pendalaman.

"Kita masih dalami apakah itu bentuknya berupa saham, kira-kira nilainya berapa, uang tunai, atau transfer dalam bentuk transaksi," jelas Hari.

Adapun penyidik juga masih mendalami fee broker tersebut dan siapa saja yang menerimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×