kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Limpahkan Tiga Berkas Tersangka Swasta Kasus Asabri ke JPU


Kamis, 12 Mei 2022 / 08:18 WIB
Kejagung Limpahkan Tiga Berkas Tersangka Swasta Kasus Asabri ke JPU
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Asabri.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejagung telah menyerahkan tiga berkas perkara terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, tiga berkas tersebut miliki tersangka dari pihak swasta, antara lain ESS yang merupakan mantan direktur ORTOS HOLDING, Ltd, B yang merupakan Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.

Terakhir, ada RARL yang menjabat sebagai Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Selanjutnya, tiga berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh)hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

Baca Juga: Tahun Lalu, Pembayaran Klaim dan Premi Asabri Semakin Meningkat

Jika berkas dinyatakan lengkap bakal berlanjut ke tingkat pengadilan. Kalaupun dinyatakan belum lengkap, JPU ada kesempatan untuk memberi petunjuk atau arahan agar berkas tersebut bisa dilengkapi.

“(ada) tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari keterangan resminya, Kamis (12/5).

Sebagai informasi, dugaan korupsi di Asabri terjadi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan dalam periode tahun 2012 hingga 2019. Kerugian negara atas kasus tersebut pun diketahui mencapai Rp 22,78 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×