kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kejagung: Keppres Pengangkatan Jaksa Agung Tak Bisa Ditafsirkan


Jumat, 02 Juli 2010 / 14:18 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa tudingan Yusril bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji bertugas secara ilegal hanya pandangan Yusril semata yang tengah terpojok. Ia menegaskan, Kejagung tak ambil pusing dengan tudingan tersebut.

"Apa yang terjadi berdasarkan ketentuan yang ada. Selama itu belum pemberhentian dari Pesiden dan belum ada penghentian, ya sah-sah saja," tandas Darmono di Kejagung, Jumat (2/7).

Darmono bilang, surat keputusan pengangkatan jaksa agung disebutkan batasannya tidak jelas sampai diangkat kembali. "Tidak ada penyebutan sampai selesai kabut.Tidak ada penyebutan seperti itu jadi berarti tidak bisa ditafsirkan,"tegasnya.

Kemarin, Yusril mengatakan dengan terus menjabat Jaksa Agung sampai sekarang Hendarman dinilai Yusril melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Maka segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung yang tidak sah, menurut hukum juga tidak sah," katanya.

Yusril sendiri bilang bahwa surat panggilan tidak sah dan ilegal karena Jaksa Agung Hendarman Supandji belum dilantik Presiden meski menjabat untuk kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×