kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Asabri Senilai Rp 20 Miliar


Rabu, 01 Juni 2022 / 15:45 WIB
Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Asabri Senilai Rp 20 Miliar
ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perburuan aset dari para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung 

Terbaru, mereka telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang tunai sejumlah Rp 20 miliar  yang disetorkan oleh Penasihat Hukum Tersangka ESS via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari keterangan resminya, Rabu (1/6). 

Adapun, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021. 

Baca Juga: Soal Usulan Pembatasan HGU Perkebunan Kelapa Sawit, Ini Kata Kementerian ATR/BPN

ESS sendiri merupakan tersangka dari pihak swasta yang juga mantan direktur ORTOS HOLDING, Ltd,. Sebelumnya, berkas perkara dari tersangka ESS sendiri sudah diserahkan pada Jaksa Penuntun Umum dan sedang diteliti untuk kelengkapannya. 

ESS juga bukan satu-satunya tersangka dari pihak swasta karena ada dua tersangka lainnya yaitu B yang merupakan Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan RARL yang menjabat sebagai Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Sebagai informasi, dugaan korupsi di Asabri terjadi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan dalam periode tahun 2012 hingga 2019. Kerugian negara atas kasus tersebut pun diketahui mencapai Rp 22,78 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×