Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, status baru Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar tidak akan menghambat pengusutan perkara dugaan pemufakatan jahat.
"Kenapa (menghambat)? Kan semua orang harus sama di muka hukum," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5).
Meski begitu, untuk sementara waktu, kasus ini diendapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menekankan bahwa kasus dugaan permufakatan jahat kini diendapkan lantaran kekurangan bukti.
Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan pengusaha Muhammad Riza Chalid yang tak kunjung memenuhi panggilan. Penyelidik sudah tiga kali memanggil Riza untuk dimintai keterangan. Namun, Riza selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.
Arminsyah kemudian mengatakan, perkara bisa saja dilanjutkan jika Riza bersedia dimintai keterangan oleh penyelidik. "Nanti saja dulu, karena satu belum dimintai keterangan. Itu kesulitan salah satunya," kata Arminsyah.
Kejagung mengaku tidak dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap Riza karena masih di tingkat penyelidikan. Selain itu, Kejagung juga masih mendalami perkara dengan bantuan para ahli untuk melakukan kajian apakah ada tindak pidana dalam rekaman percakapan tersebut.
Kasus ini bermula dari pertemuan Presiden Direktur PT Freeport sebelumnya, Maroef Sjamsoeddin, dengan Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR, dan Riza Chalid.
Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, pertemuan itu diduga mencakup permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News