Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama yang diindikasikan untuk segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Marwan menegaskan, meski Kemenlu sudah melakukan pemeriksaan administratif, perbuatan tindak pidana pejabat tersebut tidak hilang begitu saja. Tindak pidana bakal tetap diperiksa penyidik. "Ya, sanksi administratif tidak menghapus sanksi pidananya," tandasnya.
Penyidik Kejagung sendiri ini hari sudah melakukan pemeriksaan marathon dengan memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Di antara yang akan diperiksa, Kepala Biro Keuangan Ade Wismar Wijaya dan Kepala Biro Kepegawaian Priyo Iswanto.
Hal itu dibenarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah. "Ada nama Ade Wismar. Nama Priyo juga ada. Sudah kami kirimkan surat panggilannya kepada mereka," ujar Arminsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News