Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan koordinasi terkait perlindungan saksi dan rencana melakukan seminar internasional terkait penegakan hukum bidang perlindungan saksi dan korban.
Delegasi LPSK sebanyak 9 orang terdiri atas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, RM Sindhu Krishno anggota Bidang Litbang, Dr. Teguh Soedarsono anggota bidang Kermadiklat, Bambang Satrijadi Staf Ahli Kermadiklat, Chloryne Trie Isana Dewi Staf Ahli HDH, Redi Darmawan Staf Kermadiklat, serta dua orang nara sumber asing yaitu David Cohen dan Motto Naguchi Nara.
"Kunjungan LPSK dimaksud dalam rangka permohonan audiensi dari pihak Kejaksaan Agung untuk penyelenggaraan Seminar Internasional Penegakan Hukum dalam Aktivitas Perlindungan Saksi dan Korban, yang direncanakan pada 16 – 18 Juni 2010 di Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung .Didiek Darmanto, Selasa (15/6).
Didiek bilang, LPSK dan Kejagung menggandeng War Crime Study Center Barkeley University California USA. Dalam menerima kunjungan LPSK tersebut, Wakil Jaksa Agung RI didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hamzah tadja dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News