kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   1,00   0,01%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Kejagung Dalami Status Uang Miliaran dari Pengacara Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo


Rabu, 09 Agustus 2023 / 20:33 WIB
Kejagung Dalami Status Uang Miliaran dari Pengacara Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan status uang senilai Rp 27 miliar dari Maqdir Ismail yang merupakan pengacara Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, status uang itu sampai saat ini belum ditetapkan dan masih bersifat titipan. Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan.

Kuntadi menambahkan, dalam beberapa waktu dekat, kemungkinan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.

"Nanti tunggu saja kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa sebenarnya. Kita belum berani menyimpulkan," jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (9/8).

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Dijadwalkan Temui Jaksa Agung Senin Siang

Terkait memeriksa CCTV Kantor Maqdir Ismail, Kuntadi mengatakan, semua alat yang bisa membuat terang peristiwa pasti akan diperiksa dan ditelusuri. Termasuk CCTV dan data-data terkait."Makanya pada saat itu juga kita melakukan penggeledahan," terang Kuntadi.

Kuntadi belum dapat menyebut apakah pihak S yang memberi uang merupakan laki-laki atau perempuan.

"(Bukti pengantarannya, bukti orang mengantar duitnya) Nanti itu kita masih mendalami," ucap Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar dari Maqdir Ismail yang merupakan pengacara Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Baca Juga: Kejagung Sudah Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 152 Triliun

Adapun Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×