kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kejagung dalami keterlibatan Joko Hartomo dengan tersangka sebelumnya soal Jiwasraya


Kamis, 06 Februari 2020 / 23:13 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, yaitu Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama di Jakarta, Kamis (6/2).


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterkaitan antara tersangka baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama dengan tersangka sebelumnya Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan, dugaan terkait Joko Hartomo untuk mengelola saham di PT Maxima Integra Investama, apakah itu terkait janji fee broker kepada Joko Hartomo Tirto untuk membeli saham itulah nanti yang akan di dalami dalam penyidikan.

Baca Juga: Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto jadi tersangka baru kasus Jiwasraya

"Intinya penyidik memeroleh alat bukti yang cukup, ada keterkaitan kerjasama yang diduga dilakukan Joko Hartomo dengan Syahmirwan dan Hary Prasetyo. Nah bagaimana bentuk kerjasamanya secara mendetail, tentunya diuraikan dalam penyidikan,"kata Hari Setiono di Jakarta, Kamis (6/2).

Intinya adalah tersangka bersama dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang telah mengetahui kondisi keuangan Maxima Investama Group (MIG) ini saham sudah tidak bisa dikembangkan, kemudian diatur sedemikian rupa.

Baca Juga: Strategi Bank BRI tekan kredit menganggur pada 2020




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×