kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kejagung cemas kasus Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century


Kamis, 09 Januari 2020 / 14:21 WIB
Kejagung cemas kasus Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna bersama Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono dan Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menjadi pembicara pada konferensi pers membahas mengenai asuransi Jiwasraya di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan, R


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kekhawatirannya jika permasalahan Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century.

“Dampak sistemiknya, sangat besar sekali. Jadi, jangan diukur hanya berdasarkan nilai aset aja, karena angkanya sangat besar,” kata Agung.

Baca Juga: BPK tak ingin kasus Jiwasraya seperti skandal Bank Century

Ia mencontohkan kasus Bank Century awalnya Rp 678 miliar, tetapi setelah diperiksa menjadi Rp 6,7 triliun. Pihaknya berhati-hati mengeluarkan kebijakan supaya Jiwasraya tidak menjadi sebesar Century.

Apalagi, kasus ini melibatkan 17.000 investor dan 7 juta nasabah Jiwasraya. Maka itu, BPK tengah mengidentifikasi siapa saja yang bertanggungjawab agar aparat hukum bertindak tegas serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan di Jiwasraya.

Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan kepercayaan publik hilang serta ada risiko yang ditanggung nasabah yang kini dananya belum kembali. 

Baca Juga: Ini Indikasi Kongkalikong Pengelolaan Investasi Jiwasraya premium

Selain melakukan upaya hukum, BPK juga ingin mengembalikan kepercayaan publik agar bisa memberikan kepastian bagi investor melakukan transaksi di Indonesia.

“Banyak sekali yang mendapatkan kerugian, bukan hanya negara tetapi juga orang lain yang ikut merugi termasuk kepercayaan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus Asuransi Jiwasraya kian benderang. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 98 orang saksi, telah ditemukan pihak yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: BPK buka-bukaan atas kasus Jiwasraya, ini reaksi Erick Thohir

“Perbuatan melawan hukum sudah mengarah ke satu titik dan sudah ada buktinya, tapi saya tidak bisa menyebutkan apa, siapa dan saksi apa,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga: BPK: Jiwasraya berisiko sistemik



TERBARU

[X]
×