kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kejagung cekal tiga orang terkait korupsi pajak


Kamis, 10 Mei 2012 / 20:51 WIB
Kejagung cekal tiga orang terkait korupsi pajak
ILUSTRASI. Promo McD hari ini tersedia dalam rangka merayakan hari ulang tahun McD yang ke 30 tahun. Dok: Instagram McD


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mencekal tiga orang tersangka tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga tersangka itu di antaranya, bekas pegawai Ditjen pajak yang bernama Herly Isdiharsono, dan Salman Maghfiron.

Selain mereka ada juga bekas Kepala Supervisi bernama Firman. Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Edwin P Situmorang, pencekalan dilakukan supaya proses penyidikan kasus ini bisa berjalan lancar.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami cekal yang bersangkutan," ujar Edwin. Surat cekal untuk Herly dibuat pada 4 Mei lalu. Sedangkan untuk Firman dan Salman pada 19 April silam. Surat cekal ketiganya sudah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam kasus ini, mereka dituding telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai di ditjen pajak. Mereka diduga telah menerima sejumlah aliran duit dari wajib pajak yang pernah ditangani, ketika masih menjadi pegawai pajak. Tindak kejahatan mereka terungkap, setelah sebelumnya kejaksaan membongkar sejumlah aliran transaksi mencurigakan milik tersangka lain, bernama Dhana Widyatmika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×