kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Kejagung cekal tiga orang terkait korupsi pajak


Kamis, 10 Mei 2012 / 20:51 WIB
ILUSTRASI. Promo McD hari ini tersedia dalam rangka merayakan hari ulang tahun McD yang ke 30 tahun. Dok: Instagram McD


Reporter: Asep Munazat Zatnika

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mencekal tiga orang tersangka tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga tersangka itu di antaranya, bekas pegawai Ditjen pajak yang bernama Herly Isdiharsono, dan Salman Maghfiron.

Selain mereka ada juga bekas Kepala Supervisi bernama Firman. Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Edwin P Situmorang, pencekalan dilakukan supaya proses penyidikan kasus ini bisa berjalan lancar.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami cekal yang bersangkutan," ujar Edwin. Surat cekal untuk Herly dibuat pada 4 Mei lalu. Sedangkan untuk Firman dan Salman pada 19 April silam. Surat cekal ketiganya sudah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam kasus ini, mereka dituding telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai di ditjen pajak. Mereka diduga telah menerima sejumlah aliran duit dari wajib pajak yang pernah ditangani, ketika masih menjadi pegawai pajak. Tindak kejahatan mereka terungkap, setelah sebelumnya kejaksaan membongkar sejumlah aliran transaksi mencurigakan milik tersangka lain, bernama Dhana Widyatmika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×