kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kejagung cekal tiga orang terkait korupsi pajak


Kamis, 10 Mei 2012 / 20:51 WIB
Kejagung cekal tiga orang terkait korupsi pajak
ILUSTRASI. Promo McD hari ini tersedia dalam rangka merayakan hari ulang tahun McD yang ke 30 tahun. Dok: Instagram McD


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mencekal tiga orang tersangka tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga tersangka itu di antaranya, bekas pegawai Ditjen pajak yang bernama Herly Isdiharsono, dan Salman Maghfiron.

Selain mereka ada juga bekas Kepala Supervisi bernama Firman. Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Edwin P Situmorang, pencekalan dilakukan supaya proses penyidikan kasus ini bisa berjalan lancar.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami cekal yang bersangkutan," ujar Edwin. Surat cekal untuk Herly dibuat pada 4 Mei lalu. Sedangkan untuk Firman dan Salman pada 19 April silam. Surat cekal ketiganya sudah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam kasus ini, mereka dituding telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai di ditjen pajak. Mereka diduga telah menerima sejumlah aliran duit dari wajib pajak yang pernah ditangani, ketika masih menjadi pegawai pajak. Tindak kejahatan mereka terungkap, setelah sebelumnya kejaksaan membongkar sejumlah aliran transaksi mencurigakan milik tersangka lain, bernama Dhana Widyatmika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×