kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kejagung cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya, ini identitas mereka


Jumat, 10 Januari 2020 / 16:40 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah pengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Ahmad Nursaleh menyatakan penambahan pencekalan tersebut diajukan oleh Kejagung hari ini Jumat (10/1).

Baca Juga: Kejaksaan Agung kembali cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya

“Penambahan pengajuan tambahan cekal diajukan oleh Kejagung hari ini. Penambahan tiga orang kasus Jiwasraya yakni Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Dicekal selama enam bulan sesuai permintaan Kejagung,” ujar Ahmad kepada Kontan.co.id pada Jumat (10/1).

Berdasarkan penelusuran Kontan, Syahriman tercatat sebagai mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. Sedangkan Agustin merupakan Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.

Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, begini komentar eks dirut Jiwasraya




TERBARU

[X]
×