kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.888   18,00   0,11%
  • IDX 8.933   47,99   0,54%
  • KOMPAS100 1.237   10,80   0,88%
  • LQ45 876   9,24   1,07%
  • ISSI 327   2,58   0,80%
  • IDX30 447   5,81   1,32%
  • IDXHIDIV20 528   7,94   1,52%
  • IDX80 138   1,32   0,97%
  • IDXV30 147   2,77   1,92%
  • IDXQ30 143   1,79   1,26%

Kejagung cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya, ini identitas mereka


Jumat, 10 Januari 2020 / 16:40 WIB
Kejagung cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya, ini identitas mereka
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah pengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Ahmad Nursaleh menyatakan penambahan pencekalan tersebut diajukan oleh Kejagung hari ini Jumat (10/1).

Baca Juga: Kejaksaan Agung kembali cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya

“Penambahan pengajuan tambahan cekal diajukan oleh Kejagung hari ini. Penambahan tiga orang kasus Jiwasraya yakni Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Dicekal selama enam bulan sesuai permintaan Kejagung,” ujar Ahmad kepada Kontan.co.id pada Jumat (10/1).

Berdasarkan penelusuran Kontan, Syahriman tercatat sebagai mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. Sedangkan Agustin merupakan Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.

Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, begini komentar eks dirut Jiwasraya




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×