kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Kejagung cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya, ini identitas mereka


Jumat, 10 Januari 2020 / 16:40 WIB
Kejagung cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya, ini identitas mereka
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah pengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Ahmad Nursaleh menyatakan penambahan pencekalan tersebut diajukan oleh Kejagung hari ini Jumat (10/1).

Baca Juga: Kejaksaan Agung kembali cekal tiga orang lagi terkait Jiwasraya

“Penambahan pengajuan tambahan cekal diajukan oleh Kejagung hari ini. Penambahan tiga orang kasus Jiwasraya yakni Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Dicekal selama enam bulan sesuai permintaan Kejagung,” ujar Ahmad kepada Kontan.co.id pada Jumat (10/1).

Berdasarkan penelusuran Kontan, Syahriman tercatat sebagai mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. Sedangkan Agustin merupakan Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.

Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, begini komentar eks dirut Jiwasraya




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×