Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung Jumat ini (23/4) secara resmi menjatuhkan hukuman terhadap 12 jaksa dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan. Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza mengatakan, ada 12 jaksa yang dihukum karena dinilai telah lalai dalam menangani perkara.
"Tugas saya pengawasan hanya berkaitan dengan pelanggaran PP 30. Berarti tugasnya sudah final," tegas Hamzah di Kejaksaan Agung.
Jaksa yang dijatuhi sanksi itu: Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Novarida, Asisten Pidana Umum (Aspidum) A Dita Prawita Ningsih, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang yang saat ini menjabat sebagai Asintel Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Suyono, dan Kasie Pidum Kajari Tangerang Irfan Jaya Aziz, dan Pohan Lakspi, mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) Pidum.
Untuk Suyono dan Irfan Jaya Aziz dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta Pohan Lakspi, Novarida dan A Dita Prawita Ningsih dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
Adapun anggota jaksa peneliti yang dijatuhi sanksi, yakni Fadil Regan berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, Eka Kurnia Sukmasari dan Ika Syafitri Salim dijatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Adapun JPU Nazran Aziz ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun. "Kalau pidana terbukti, menurut aturan, maka itu dipecat. Diberhentikan dengan tidak hormat,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News